Izin Pengadaan Alat Kesehatan
Izin Pengadaan Alat Kesehatan Alat Kesehatan adalah instrumen, aparatus, dan/atau implan yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mengidentifikasi, mencegah, mendiagnosis suatu penyakit atau kondisi seseorang. Tujuan dari diwajibkannya perusahaan alkes memiliki IPAK adalah untuk menjaga keamanan, mutu dan manfaat (safety, quality, and efficacy) alat kesehatan impor maupun dalam negeri yang beredar di Indonesia sepanjang rantai distribusi. Alkes berfungsi untuk: 1. Digunakan mendiagnosa penyakit, menyembuhkan, merawat, memulihkan, meringankan atau mencegah penyakit pada manusia dan/atau; 2. Dimanfaatkan untuk mempengaruhi struktur dan fungsi tubuh manusia dan/atau; 3. Menopang atau menunjang keberlangsungan hidup atau mati; 4. Mencegah kehamilan dan/atau ; 5. Penyucihamaan alat kesehatan dan/atau ; 6. ...